PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 31
BAB 12 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Bupati dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. (2) Sanksi administratif yang dimaksud pada ayat (1) berupa : a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintahan; c. uang paksa; dan/atau d. pencabutan izin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Bupati.
