PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 30
BAB 11 — PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan sampah.
