PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 29
BAB 10 — PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Sengketa pengelolaan sampah dapat terjadi akibat pengelolaan sampah tidak sesuai dengan prosedur. (2) Penyelesaian sengketa pengelolaan sampah pada tahap pertama diselesaikan berdasarkan prinsip musyawarah mufakat.
(3) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat mengakhiri sengketa, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui prosedur pengadilan.
