PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 28
BAB 9 — PEMBIAYAAN
Dalam pengelolaan sampah, Bupati menggunakan sumber pembiayaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
