PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 27
BAB 8 — LARANGAN
Setiap orang dilarang : a. memasukkan sampah ke dalam wilayah Kabupaten Karangasem; b. membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan; c. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau d. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
