Pasal 26
BAB 7 — PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DESA PAKRAMAN
(1) Desa Pakraman dapat berperan serta dalam pengelolaan sampah. (2) Peran serta Desa Pakraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah Daerah; b. pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa pengelolaan sampah; dan c. melaksanakan pengelolaan sampah diwilayahnya secara mandiri dan/atau bekerjasama dengan Pemerintah Daerah atau pihak lain. (3) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan huruf b, disampaikan baik secara lisan maupun tertulis kepada Bupati.
(4) Bupati dapat memberikan bantuan fisik maupun keuangan dalam pengelolaan sampah kepada Desa Pakraman sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
