PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 25
BAB 7 — PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DESA PAKRAMAN
(1) Masyarakat berperan serta dalam pengelolaan sampah. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah Daerah; b. pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa pengelolaan sampah; dan c. pengelolaan sampah yang dilakukan secara mandiri dan / atau bekerjasama dengan Pemerintah Daerah atau pihak lain. (3) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan huruf b, disampaikan baik secara lisan maupun tertulis kepada Bupati.
