PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 24
BAB 6 — KOMPENSASI
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah. (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. relokasi; b. pemulihan lingkungan; c. biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau d. ganti rugi.
(3) Tata cara pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut : a. pengajuan surat pengaduan kepada pemerintah daerah; b. pemerintah daerah melakukan investigasi atas kebenaran aduan dan dampak negatif pengelolaan sampah; c. MENETAPKAN bentuk kompensasi yang diberikan berdasarkan hasil investigasi dan hasil kajian.
