PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 23
BAB 5 — PERIZINAN
(1) Pengelola sampah yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati. (2) Kegiatan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan : a. pengangkutan ; b. pengolahan ; dan c. pemrosesan akhir. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati
