PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 22
BAB 4 — PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pemerintah daerah dapat bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah. (2) Lingkup kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain :
a. penarikan retribusi pelayanan persampahan; b. penyediaan / pembangunan TPS atau TPST, TPA, serta sarana dan prasarana pendukungnya; c. pengangkutan sampah dari TPS/TPST ke TPA; d. pengelolaan TPA; dan/atau e. pengelolaan produk olahan lainnya.
