PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 21
BAB 4 — PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama antar pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah. (2) Lingkup kerja sama bidang pengelolaan sampah mencakup : a. penyediaan/pembangunan TPA; b. sarana dan prasarana TPA; c. pengangkutan sampah dari TPS/TPST ke TPA; d. pengelolaan TPA; dan/atau e. pengolahan sampah menjadi produk lainnya yang ramah lingkungan.
