Pasal 32
BAB 13 — KETENTUAN PENYIDIKAN
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah berwenang melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah ini. (2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. menerima laporan atau pengaduan berkenaan dengantindak pidana di bidang pengelolaan sampah; b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah; c. melakukan pemanggilan terhadap perseorangan atau badan usaha untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang pengelolaan sampah; d. melakukan pemeriksaan terhadap perseorangan atau badan usaha yang di duga melakukan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah; e. memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada ditempat terjadinya tindak pidana di bidang pengelolaan sampah; f. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang pengelolaan sampah; g. meminta keterangan atau bahan bukti dari perseorangan atau badan usaha sehubungan dengan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah; h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan; i. membuat dan menandatangani berita acara; dan j. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang pengelolaan sampah. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
