PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 15
BAB 4 — PENGELOLAAN SAMPAH
Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e dilakukan dengan pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan ke media lingkungan secara aman.
