PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 14
BAB 4 — PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dilakukan dengan mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah yang dilaksanakan di TPS/TPST dan di TPA. (2) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memanfaatkan kemajuan teknologi yang ramah lingkungan.
