PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 16
BAB 4 — PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pemerintah daerah menyediakan TPS/TPST dan TPA sesuai dengan kebutuhan. (2) Penyediaan TPS/TPST dan TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan teknis sistem pengolahan sampah yang aman dan ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyediaan TPS/TPST dan TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten.
