Pasal 7
(1) Penerimaan dari pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), diklasifikasikan ke dalam Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil Pungutan bagi Wisatawan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk pelindungan kebudayaan dan Lingkungan Alam, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, serta pembiayaan penyelenggaraan Pungutan bagi Wisatawan Asing. (3) Hasil Pungutan bagi Wisatawan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola oleh Perangkat Daerah terkait secara terencana, terarah, tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta terbebas dari tindakan korupsi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Judul BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
