PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 2 TAHUN 2025...
Pasal 10A
BAB 4 — PELINDUNGAN KEBUDAYAAN DAN LINGKUNGAN ALAM, SERTA PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN DAN PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dilakukan melalui kegiatan: a. peningkatan kualitas destinasi pariwisata; b. peningkatan kualitas industri pariwisata; c. peningkatan kualitas pemasaran pariwisata; dan d. peningkatan kualitas kelembagaan pariwisata.
- Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VA KERJA SAMA DAN IMBAL JASA
- Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi sebagai berikut:
