PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 2 TAHUN 2025...
Pasal 6
Dalam hal Wisatawan Asing belum dapat memberikan bukti pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Wisatawan Asing diwajibkan melakukan pembayaran pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
