Pasal 5
(1) Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A, berlaku selama Wisatawan Asing berwisata ke Bali dan sebelum meninggalkan wilayah INDONESIA. (2) Pungutan bagi Wisatawan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara non tunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik (e-Payment) sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). (3) Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebelum atau selama berwisata di Bali. (4) Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). (5) Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan tanda bukti telah membayar secara elektronik dan/atau tanda resmi tertentu dari Pemerintah Provinsi. (6) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing diatur dalam Peraturan Gubernur.
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
