PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 2 TAHUN 2025...
Pasal 4
Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini, meliputi: a. Pungutan bagi Wisatawan Asing; b. pelindungan kebudayaan dan Lingkungan Alam, serta peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali; c. manfaat untuk Wisatawan Asing; d. kerja sama dan Imbal Jasa; e. pembinaan dan pengawasan; dan f. peran serta masyarakat.
- Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
