PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Pasal 67
BAB 12 — INSENTIF DAN DISINSENTIF
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan disinsentif kepada lembaga, badan usaha atau Pelaku Usaha yang melakukan: a. tidak melaksanakan kewajiban dalam pengelolaan Air Limbah Domestik; dan/atau b. pelanggaran tata tertib pengelolaan Air Limbah Domestik. (2) Disinsentif kepada lembaga, badan usaha atau Pelaku Usaha dan perseorangan dapat berupa: a. penghentian layanan; b. penghentian subsidi; dan/atau c. denda dalam bentuk uang/barang/jasa.
Pasal 68 Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67 diatur dalam Peraturan Wali Kota.
