PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Pasal 66
BAB 12 — INSENTIF DAN DISINSENTIF
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada lembaga, badan usaha atau Pelaku Usaha dan perseorangan yang melakukan: a. praktik dan inovasi terbaik dalam pengelolaan Air Limbah Domestik; b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan; dan c. tertib penanganan Air Limbah Domestik. (2) Insentif kepada lembaga, badan usaha atau Pelaku Usaha dan perseorangan dapat berupa: a. pemberian penghargaan; dan/atau b. pemberian subsidi.
