Pasal 69
BAB 13 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat dapat berperan dalam Penyelenggaraan SPALD yaitu dalam hal: a. berperan serta dalam proses perencanaan pengelolaan Air Limbah Domestik; b. berperan serta dalam pembangunan instalasi pengolahan Air Limbah Domestik dalam skala yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 29 #)
c. berperan serta dalam pengoperasional dan pemeliharaan di persilnya masing-masing; d. memberikan informasi tentang suatu keadaan pada kawasan tertentu terkait dengan pengolahan Air Limbah Domestik; e. memberikan saran, pendapat atau pertimbangan terkait dengan pengelolaan Air Limbah Domestik yang tidak sesuai ketentuan dan/atau terjadinya pencemaran lingkungan dari hasil pembuangan Air Limbah Domestik; dan f. melaporkan kepada pihak yang berwajib terkait dengan adanya pengelolaan dan/atau pengolahan Air Limbah Domestik yang tidak sesuai ketentuan.
