PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Pasal 52
BAB 6 — PENGOPERASIAN, PEMELIHARAAN DAN REHABILITASI
Pemeliharaan subsistem pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b antara lain kegiatan: a. pemeliharaan pipa retikulasi; dan b. pemeliharaan prasarana dan sarana pelengkap.
