PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Pasal 51
BAB 6 — PENGOPERASIAN, PEMELIHARAAN DAN REHABILITASI
Pemeliharaan subsistem pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan: a. pembersihan bak penangkap lemak; b. pembersihan bak kontrol akhir; dan c. pembersihan lubang inspeksi.
