PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Pasal 53
BAB 6 — PENGOPERASIAN, PEMELIHARAAN DAN REHABILITASI
Pemeliharaan subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf c antara lain kegiatan: a. pemeliharaan bangunan pengolah air limbah; dan b. pemeliharaan bangunan pengolahan lumpur.
