PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Pasal 10
BAB 3 — SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
(1) SPALD terdiri atas: a. SPALD-S; dan b. SPALD-T.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 6 #)
(2) Penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. kepadatan penduduk; b. kedalaman muka air tanah; c. kemiringan tanah; d. permeabilitas tanah; e. kemampuan pembiayaan Daerah; f. kondisi sosial, budaya dan ekonomi masyarakat; dan g. rencana tata ruang wilayah.
