PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Pasal 9
BAB 3 — SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
(1) Pengelolaan Air Limbah Domestik dilakukan melalui SPALD. (2) Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. air limbah kakus (black water); dan b. air limbah non kakus (grey water). (3) Pengelolaan Penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara sistematis, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan.
