PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
Pasal 9
BAB 2 — PERENCANAAN
Dalam hal perencanaan pembangunan Ketahanan keluarga belum terintegrasi dalam RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4), Gubernur/Bupati/Walikota MENETAPKAN perencanaan pembangunan Ketahanan keluarga dengan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota.
