PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN
Perencanaan pembangunan Ketahanan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, disusun dengan ketentuan sebagai berikut: a. melalui evaluasi, penelitian, dan pengembangan pembangunan ketahanan keluarga; b. meliputi penyiapan sasaran keluarga secara berkelanjutan dan penetapan sasaran pembangunan ketahanan keluarga; c. melalui upaya penetapan kebijakan dan program pembangunan yang tidak berisiko menimbulkan dan/atau menambah kerentanan keluarga; dan d. melalui pengendalian dampak terhadap pembangunan ketahanan keluarga.
