Pasal 10
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Pemerintah Daerah/Kabupaten/Kota menyusun Rencana Tahunan Pembangunan Ketahanan Keluarga berdasarkan rencana pembangunan ketahanan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Perencanaan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penggalangan peran individu, keluarga, masyarakat, organisasi profesi, dunia usaha, dan penyandang dana pembangunan yang bersifat tidak mengikat dalam pembangunan ketahanan keluarga; b. advokasi, komunikasi, informasi, dan edukasi pembangunan ketahanan keluarga kepada seluruh komponen perencana dan pelaksana pembangunan serta keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan penyandang dana pembangunan yang bersifat tidak mengikat; dan c. fasilitasi serta pelayanan yang berkaitan dengan pembangunan ketahanan keluarga bagi Keluarga rentan dan prasejahtera. (3) Rencana Tahunan Pembangunan Ketahanan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan daerah tahunan.
