PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
Pasal 11
BAB 2 — PERENCANAAN
Penyusunan Perencanaan Pembangunan Ketahanan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
