PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN
Penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga dilaksanakan oleh: a. Pemerintah Daerah; b. keluarga; c. masyarakat; dan d. dunia usaha.
