PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
Pasal 22
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Setiap orang perseorangan yang telah dewasa yang telah menikah, belum pernah menikah atau tidak menikah berhak mengangkat anak sesuai syarat dan prosedur pengangkatan anak. (2) Dalam penyelenggaraan pembangunan keluarga, setiap orang yang diberi hak pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membesarkan, memelihara, merawat, mendidik, mengarahkan dan membimbing, serta melakukan perlindungan, sesuai usia, fisik, dan psikis anak berdasarkan norma agama, sosial, budaya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
