PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
Pasal 23
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga. (2) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui: a. perorangan; b. lembaga pendidikan; c. organisasi keagamaan; d. organisasi sosial kemasyarakatan; e. lembaga swadaya masyarakat; f. organisasi profesi; g. lembaga sosial; dan h. lembaga kesejahteraan sosial.
