PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
Pasal 21
BAB 3 — PELAKSANAAN
Ketentuan Pasal 20 ayat (2) diberlakukan juga pada keluarga yang hanya terdiri dari ayah dengan anak atau ibu dengan anak.
