PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENERBITAN SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL INDONESIA...
Pasal 4
BAB 2 — PROSEDUR PENERBITAN SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL INDONESIA
(1) Pas Kecil diterbitkan oleh Kepala Dinas atas nama Bupati. (2) Kapal yang telah memperoleh Pas Kecil diberi tanda Pas Kecil yang harus dipasang secara permanen dan mudah dilihat pada kedua sisi haluan bagian luar lambung kapal. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan tata cara pemasangan tanda Pas Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
