Pasal 5
BAB 2 — PROSEDUR PENERBITAN SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL INDONESIA
(1) Setiap kapal yang telah memperoleh Pas Kecil apabila mengalami : a. perubahan data yang tercantum dalam Pas Kecil dan/atau pengalihan hak milik atas kapal; atau b. Pas Kecil hilang atau rusak; harus mengajukan permohonan Pas Kecil yang baru kepada Bupati melalui Kepala Dinas. (2) Untuk memperoleh Pas Kecil yang baru karena adanya perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pemilik kapal mengajukan permohonan dilengkapi dengan: a. Pas Kecil yang lama;
b. dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data yang tercantum dalam Pas Kecil. (3) Untuk memperoleh Pas Kecil yang baru karena Pas Kecil hilang atau rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemilik kapal mengajukan permohonan dilengkapi dengan: a. surat keterangan Kepolisian Republik INDONESIA bagi Pas Kecil yang hilang; atau b. Pas Kecil yang rusak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan permohonan Pas Kecil, sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) diatur dalam Peraturan Bupati.
