Pasal 3
BAB 2 — PROSEDUR PENERBITAN SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL INDONESIA
(1) Setiap orang pribadi atau Badan yang memiliki kapal berukuran kurang dari GT 7 wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal INDONESIA. (2) Surat Tanda Kebangsaan Kapal INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Pas Kecil. (3) Untuk memperoleh Pas Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilik kapal mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas. (4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilengkapi dengan : a. bukti hak milik atas kapal; b. identitas pemilik; dan c. surat keterangan mengenai data ukuran dan tonase kapal. (5) Bukti hak milik atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi : a. bagi kapal bangunan baru yang dibuat oleh galangan:
- kontrak pembangunan kapal;
- berita acara serah terima kapal; dan 3) surat keterangan galangan.
b. bagi kapal bangunan baru yang dibuat oleh tukang secara tradisional:
- surat keterangan tukang yang diketahui oleh Camat; atau 2) surat keterangan tukang yang dilampiri surat keterangan hak milik yang diterbitkan oleh Camat. c. bagi kapal yang pernah didaftar di negara lain:
- bukti penerimaan uang/kwitansi (bill of sale) yang dilegalisasi oleh Notaris yang menyaksikan penandatanganan bill of sale tersebut atau oleh Pejabat Pemerintah yang berwenang dari negara bendera asal kapal; dan 2) berita acara serah terima kapal (protocol of delivery and acceptance). d. akta/surat jual beli yang dibuat di hadapan Notaris; e. akta hibah yang dibuat di hadapan Notaris; f. penetapan waris; g. penetapan Pengadilan Negeri atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau h. risalah lelang. (6) Identitas pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat berupa: a. kartu tanda penduduk bagi pemilik perseorangan; atau b. akta pendirian dan/atau akta perubahan anggaran dasar perusahaan yang dibuat di hadapan Notaris yang dapat menunjukkan susunan direksi dan/atau komposisi saham terakhir serta telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang bagi pemilik yang merupakan Badan Hukum INDONESIA.
