PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN...
Pasal 8
BAB 6 — TATA KERJA
(1) Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi secara vertikal dan horizontal. (2) Kepala Badan wajib menyampaikan laporan pelaksanakan tugas berdasarkan ketentuan yang berlaku kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
