Pasal 9
BAB 6 — TATA KERJA
(1) Setiap Kepala Satuan Kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku bertanggung jawab kepada atasan yang berwenang wajib mematuhi petunjuk dan arahan atasan, dan kewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala berdasarkan ketentuan yang berlaku. (2) Setiap laporan yang diterima oleh atasan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan dapat dijadikan batasan pertimbangan dalam perumusan kebijakan. (3) Setiap Kepala Satuan Kerja bertanggung jawab untuk memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing, memberikan bimbingan petunjuk dan mengendalikan serta mengawasi pelaksanaan tugas bawahan.
(4) Setiap bawahan di lingkup Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku bertanggung jawab kepada atasan yang berwenang dan wajib melaksanakan tugas yang diemban dengan penuh tanggung jawab.
