PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN...
Pasal 7
BAB 5 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku dapat ditempatkan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan sesuai kemampuan kebutuhan dan beban kerja. (2) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. (3) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahliannya. (4) Kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
