PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN...
Pasal 6
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku terdiri dari : a. Kepala. b. Sekertariat terdiri dari :
- Sub Bagian Kepegawaian dan Umum.
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan. c. Bidang Pencegahan dan Kesiap Siagaan terdiri dari :
- Seksi Pencegahan.
- Seksi Kesiap Siagaan. d. Bidang Kedaruratan dan Logistik terdiri dari :
- Seksi Kedaruratan.
- Seksi Logistik. e. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi terdiri dari :
- Seksi Rehabilitasi.
- Seksi Rekonstruksi. (2) Bagan susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Daerah ini.
