Pasal 5
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku menyelenggarakan fungsi : a. Melaksanakan koordinasi dengan satuan perangkat kerja daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan perundang-undangan; b. Pengkomandoan, melalui pengarahan SDM, peralatan dan logistik instansi terkait, instansi vertikal yang ada di daerah dalam rangka penanganan darurat bencana;
c. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penanggulangan bencana secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan SKPD lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. Perumusan program di bidang penanggulangan bencana sesuai rencana pembangunan jangka menengah daerah; e. Penyiapan penyusunan kebijakan pedoman penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan merata; f. Perencanaan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan Perundang-Undangan; g. Penyiapan penyusunan, penetapan dan informasi peta rawan bencana; h. Penyiapan penyusunan prosedur tetap penanggulangan bencana; i. Penyiapan pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam kondisi normal maupun dalam bentuk kondisi darurat bencana; j. Penyelenggaraan administrasi penanggulangan bencana; k. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penanggulangan bencana; l. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya.
