PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN...
Pasal 4
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi serta penyelenggaraan penanggulangan bencana.
