PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN...
Pasal 3
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
(1) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur. (2) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku di pimpin oleh seorang Kepala Badan dan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh unsur Pengarah dan unsur Pelaksana.
