PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN...
Pasal 12
BAB 7 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN ESELONISASI
(1) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku adalah jabatan eselon IIa. (2) Sekretaris, Kepala Bidang adalah jabatan eselon IIIa. (3) Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi adalah jabatan eselon IVa.
