PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN...
Pasal 13
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Peraturan Daerah ini akan dievaluasi minimal 2 (dua) tahun terhitung mulai diberlakukan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan sesuai kebutuhan.
