PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN...
Pasal 11
BAB 7 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN ESELONISASI
(1) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur. (2) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usulan Sekretaris Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. (3) Sekretaris, Kepala Bidang, Kapala Sub Bagian, Kepala Seksi dapat diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan Gubernur. (4) Sekretaris, Kepala Bidang, Kapala Sub Bagian, Kepala Seksi diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
