PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 9
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
(1) Bappeda Kabupaten/Kota menyiapkan rancangan awal; (2) Rancangan awal RPJPD Kabupatan/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sedikitnya memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang daerah. (3) Dalam menyusun rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bappeda meminta masukan dari SKPD Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan pembangunan daerah. (4) Rancangan RPJPD Kabupaten/Kota setelah memenuhi ketentuan pada ayat (3) selanjutnya dikonsultasikan ke BAPPEDA Provinsi untuk memperoleh rekomendasi tertulis.
